Beranda

Senin, 11 Juli 2011

Demokrasi dan Pemilu di Indonesia


System politik Indonesia telah mempraktikan beberapa system politik atas demokrasi, demokrasi sendiri berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti “rakyat” dan kratos yang berarti “pemerintahan” demokrasi itu sendiri dapat di artikan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. System demokrasi politik mau tidak mau akan mempengaruhi tatacara pemilu yang ada di Indonesia.
hubungan strategis antara pemilu dengan demokrasi dalam konteks pelaksanaan pemilu di Indonesia juga menjadi topik yang dibahas secara mendalam. Seperti kita ketahui bersama bahwa perjalanan dan pengalaman pelaksanaan Pemilu dan Demokrasi di Indonesia baru berlangsung 6 (enam) dasawarsa. Sesungguhnya komitmen para founding fathers terhadap penyelenggaraan Negara, yang telah menggunakan sistem demokrasi, patut menjadi tonggak sejarah bahwa sejak lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah memegang prinsip-prinsip demokrasi. Meskipun pelaksanaan Pemilu di Indonesia baru terlaksana tahun 1955, yakni 10 (sepuluh) tahun kemudian setelah proklamasi tahun 1945. Pertimbangan ketidakstabilan politik, yang terjadi pada waktu itu menjadi alasan pokok belum memungkinkan diselenggarakan pemilu lebih cepat.
Pada tahun 1955 tersebut Indonesia melaksanakan pemilihan umum yang pertama dengan diikuti oleh lebih dari 10 (sepuluh) partai politik. Dalam catatan sejarah, pemilu tahun 1955 sebagai pemilu yang paling demokratis karena disamping  tidak ada korban jiwa juga berjalan dengan jujur, adil dan aman. Jika dibandingkan pemilu di era Orde Baru yang berjalan mulai tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997, sepanjang pelaksanaan pemilu tersebut, banyak peristiwa politik berdarah dan cukup mencekam bagi masyarakat Indonesia.

Sejarah Pemilu di Era Orde Baru yang dilaksanakan sebanyak 6 (enam) kali tersebut yang sangat fenomenal dalam pemilu Era Orde Baru tersebut, terpilih presiden yang sama yaitu; Jenderal Besar Mohammad Soeharto. Sedangkan di era reformasi pemilu diselenggarakan tahun 1999 dan tahun 2004. Pada saat penggantian Rezim Orde Baru ke Reformasi terjadi penggantian Presiden sebanyak 4 (empat) kali. Presiden B.J. Habibie sebagai presiden masa transisi tahun 1998 s/d 1999 dan Presiden Abdulrahman Wachid tahun 1999 s/d 2001 hasil pemilu tahun 1999. Oleh karena terjadinya peristiwa politik, timbulnya mosi tidak percaya dari rakyat, maka Presiden Abdulrahman Wachid diberhentikan dari jabatan presiden, melalui Sidang Istimewa MPR. Kemudian dilanjutkan oleh Presiden Megawati Soekarno Putri tahun 2001 s/d 2004. Adapun pemilu tahun 2004 merupakan pemilu pertama dalam sejarah politik di Indonesia yaitu memilih presiden secara langsung. Hasil pemilu tahun 2004 sebagai presiden terpilih secara demokratis adalah Susilo Bambang Yudhoyono dengan M. Yusuf Kalla sebagai wakilnya.

Pada Pemilu 2004 di ikuti oleh 24 partai dan di bagi menjadi 3 tahap yaitu sebagai berikut :
1.      Pemilu legislative di lakukan pada 5 april 2004, yaitu pemilu untuk memilih partai politik , di ikuti oleh 24 partai politik dengan anggota yang akan dijadikan menjadi calon DPR, DPRD, dan DPD.
2.      Pemilu presiden putaran ke dua, pada 5 juli 2004 di laksanakan untuk memilih calon presiden dan wakil presiden secara langsung.
3.      Pemilu presiden putaran ke tiga, pada 20 september 2004 adalah tahap terakhir yang dilaksanakaan apabila tahap kedua belum ada calon presiden dan wakilnya yang mendapatkan suara paling tidak 50 persen.

Mencermati perkembangan pemilu demi pemilu di Indonesia yang sudah dilaksanakan sebanyak 9 (sembilan) kali, seharusnya membuat masyarakat dan bangsa Indonesia semakin cerdas dalam menjalankan etika dan moral politik yang menjadi dasar dalam mengimplementasi Konsep Sistem Politik yang demokratis. Namun peristiwa politik berupa insiden kekerasan dan konflik sosial masih mewarnai dalam pelaksanaan pemilu. Fenomena penting yang perlu dicermati perkembangan dalam pemilu terutama dalam pemilu gubernur  dan bupati/walikota disamping sering timbul konflik horizontal juga diwarnai money politik dan high cost. Padahal tujuan utama pemilu memberikan proses pendidikan politik warga negara dan pendemokrasian politik, sosial dan ekonomi. Namun ternyata hasilnya, menunjukan bahwa, partisipasi masyarakat terhadap pemilu masih rendah, berbagai daerah jumlah pemilih yang tidak melaksanakan hak pilihnya alias golput masih diatas 40% dan bahkan ada beberapa daerah mendekati angka 50%. Pemimpin yang terpilih juga sebagian besar tidak mencerminkan aspirasi rakyat dengan indikasinya para kepala daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) terpilih di samping tidak profesional dan kompeten juga banyak yang terlibat dalam kasus hukum (korupsi).

Barangkali pemilu yang terlalu sering dilaksanakan membuat masyarakat jenuh dan apatis. Apalagi hasil pemilu tidak kunjung memberikan peningkatan taraf hidup masyarakat dan bahkan kehidupan masyarakat semakin hari semakin mengalami kesulitan. Pemilu masih hanya sekedar menjalankan proses politik secara prosedural, hanya digunakan untuk pelegitimasian saja, belum secara substansial. Jadi pemilu masih menjadi permainan para elite politik saja, dan belum menyentuh kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera. Meskipun pemilu sudah berjalan selama 6 (enam) dasawarsa lebih selama usia Republik ini, kenyataannya belum bisa memberikan jaminan terselenggaranya stabilitas politik dan ekonomi, yang menopang terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sehingga menjadi pertanyaan besar apakah sistem pemilihannya yang salah atau para elite politik yang tidak istiqomah menjalankan kewajiban sebagai seorang negarawan, yang menduduki kursi sebagai pejabat publik.
Dengan demikian bagaimana mendesain sistem pemilu yang bisa mendorong terwujudnya praktek demokrasi yang berkualitas. Demokrasi memang suatu konsep politik yang menjadi harapan semua pihak bahwa dengan terciptanya sistem demokrasi yang dipraktekkan suatu negara mampu memperbaiki keadaan ekonomi dan politik, seperti disebutkan diatas. Namun implementasi demokrasi di setiap negara hasilnya berbeda-beda. Seperti misalnya di India yang sudah ratusan tahun menerapkan demokrasi, tapi keadaan rakyatnya masih tetap miskin. Akan tetapi di Cina negara komunis yang sangat otoriter berhasil membangun ekonominya dengan spektakuler yaitu pertumbuhan ekonomi mencapai 9% di tengah krisis  keuangan global yang melanda di hampir semua  negara termasuk Indonesia yang terkena dampaknya. Sesungguhnya secara teoritis menurut Jeff Haynes (1997) ada 3 (tiga) macam sebutan demokrasi yaitu : pertama; demokrasi formal (formal demoracy) dalam kehidupan demokrasi ini secara formal pemilu dijalankan dengan teratur, bebas dan adil. Tidak terjadi pemaksaan oleh negara terhadap masyarakatnya. Ada kebebasan yang cukup untuk menjamin dalam pemilihan umum. Namun demokrasi formal tersebut belum menghasilkan sebagaimana yang diinginkan masyarakat yaitu; kesejahteraan masyarakat yang didukung terwujudnya stabilitas ekonomi dan politik. Model demokrasi seperti ini kemungkinan bisa dianalogikan dengan situasi dan kondisi di era reformasi saat ini yang tengah berlangsung. Kedua; demokrasi permukaan (Façade Democracy); yaitu demokrasi seperti yang tampak dari luarnya memang demokrasi, tetapi sesungguhnya sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Demokrasi model ini kemungkinan lebih tepat jika dianalogikan dengan situasi  dan kondisi demokrasi pada masa Orde Baru. Ketiga; demokrasi substantif (Substantive Democracy), demokrasi model ini memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat, mungkin saja di luar mekanisme formal. Sehingga kebebasan yang dimiliki masyarakat mampu mendapatkan akses informasi yang akurat dalam pengambilan keputusan penting oleh negara atau pemerintah. Jadi demokrasi substantif tersebut memberikan keleluasaan yang lebih dinamis tidak hanya demokrasi politik saja seperti selama ini dirasakan, tapi juga  demokrasi sosial dan demokrasi ekonomi.
Model demokrasi substantif ini merupakan konsep yang menjamin terwujudnya perbaikan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Jika demokrasi substantif bisa diwujudkan, barangkali dapat disebut sebagai demokrasi yang berkualitas. Karena implementasi demokrasi model ini mampu menyentuh kebutuhan masyarakat yang sangat mendasar yaitu nilai kebebasan yang memberikan akses di bidang ekonomi dan sosial, sehingga peningkatan taraf hidup masyarakat mampu bisa diwujudkan.

Adapun sudut pandang kegunaan dan keuntungan dengan menjalankan prinsip demokrasi menjamin kehidupan masyarakat yang lebih berkualitas. Seperti yang disampaikan oleh Robert A. Dahl (1999) bahwa; pertama; dengan demokrasi, pemerintahan dapat mencegah timbulnya otokrat yang kejam dan licik; kedua; menjamin tegaknya hak asasi bagi setiap warga negara; ketiga; memberikan jaminan terhadap kebebasan pribadi yang lebih luas; keempat; dengan demokrasi dapat membantu rakyat untuk melindungi kebutuhan dasarnya, kelima; Demokrasi juga memberikan jaminan kebebasan terhadap setiap individu warga negara untuk menentukan nasibnya sendiri; keenam; Demokrasi memberikan kesempatan menjalankan tanggung jawab moral; ketujuh; Demokrasi juga memberikan jaminan untuk membantu setiap individu warga negara untuk berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki secara luas; kedelapan; Demokrasi juga menjunjung tinggi persamaan politik bagi setiap warga negara; kesembilan; Demokrasi juga mampu mencegah perang antara negara yang satu dengan yang lain; kesepuluh; Demokrasi juga mampu memberikan jaminan kemakmuran bagi masyarakatnya.

Potret demokrasi seperti yang disebutkan diatas memerlukan perjuangan dan energi yang besar. Di samping itu perubahan paradigma yang juga diikuti oleh perubahan perilaku masyarakat dalam berdemokrasi merupakan suatu keniscayaan, jika bangsa ini ingin terbebas dari belenggu ketergantungan dari pihak manapun. Perubahan paradigma dan perilaku tersebut harus selalu sinergi dengan prinsip etika dan moral politik, budaya politik serta keteladanan para elite politik. Dengan demikian model demokrasi yang berkualitas seperti disebutkan diatas, akan terwujud jika sistem dengan menggunakan sistim distrik, atau sistim proporsional dengan menggunakan sistim daftar calon berdasarkan penentuan suara terbanyak. Sebab dengan sistem tersebut pertama; masyarakat akan lebih cenderung memilih figure dan tidak memilih  simbol partai politik, kedua; sistem ini menjamin terpilihnya wakil yang berkualitas, ketiga; hubungan wakil dan rakyatnya lebih dekat, keempat; wakil rakyat lebih independent dan berorientasi pada konstituennya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar